Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy angkat bicara terkait pernyataan pihak Ferdy Sambo soal status justice collaborator (JC) yang diberikan LPSK kepada kliennya.
Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo mempertanyakan terkait perbedaan kualitas pembuktian antara JC dan saksi lain dalam memberikan keterangan.
“Saya pikir bahwa syarat menjadi JC di dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban sudah sangat jelas, ya, di Pasal 5 ayat 2,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/12/2022)
Suasana Persidangan Bharada Richard Eliezer, dalam sidang Kasus Pembunuhan Berencana, di Pengandilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022) (tvOnenews/Julio Trisaputra)
Ronny menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi lebih lanjut soal serangan pihak Ferdy Sambo terkait status JC kepada Bharada E dan pihaknya bakal fokus menjalani persidangan dengan ahli meringankan Bharada E.
“Jadi, terkait dengan yang mereka sampaikan, Ya silakan saja. Itu haknya mereka. Namun, kita sekarang fokus maju ke depan membangun konstruksi hukum yang sudah ada dalam rangka pembelaan nanti yang akan kita sampaikan di agenda pleidoi,” pungkasnya.
Load more