Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy angkat bicara terkait pernyataan pihak Ferdy Sambo soal status justice collaborator (JC) yang diberikan LPSK kepada kliennya.
Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo mempertanyakan terkait perbedaan kualitas pembuktian antara JC dan saksi lain dalam memberikan keterangan.
“Saya pikir bahwa syarat menjadi JC di dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban sudah sangat jelas, ya, di Pasal 5 ayat 2,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/12/2022)
Suasana Persidangan Bharada Richard Eliezer, dalam sidang Kasus Pembunuhan Berencana, di Pengandilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022) (tvOnenews/Julio Trisaputra)
Ronny menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi lebih lanjut soal serangan pihak Ferdy Sambo terkait status JC kepada Bharada E dan pihaknya bakal fokus menjalani persidangan dengan ahli meringankan Bharada E.
“Jadi, terkait dengan yang mereka sampaikan, Ya silakan saja. Itu haknya mereka. Namun, kita sekarang fokus maju ke depan membangun konstruksi hukum yang sudah ada dalam rangka pembelaan nanti yang akan kita sampaikan di agenda pleidoi,” pungkasnya.
Dalam persidangan tersebut, Ronny Talapessy juga mengaku menghadirkan saksi meringankan kliennya untuk mengungkap perintah jabatan.
Lebih lanjut, ahli hukum pidana Albert Aries bersedia untuk mengungkap perintah jabatan guna meringankan dakwaan Bharada E.
“Terkait apa yang akan kami gali di persidangan, ialah fokus dengan perintah jabatan,” ungkap Ronny.
Saksi Ahli dalam Sidang Ferdy Sambo (tvOne)
Sebelumnya, pada persidangan lanjutan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di hari Selasa (27/12/2022) pihak Ferdy Sambo mendatangkan kembali saksi ahli meringankan.
Kali ini saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Ferdy Sambo adalah ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.
Salah satu poin yang disoroti oleh saksi ahli dari pihak Ferdy Sambo ini adalah status Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dijadikan justice collaborator.
Diketahui saksi ahli pihak Ferdy Sambo ini menjelaskan mengenai pendapat justice collaborator di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah tim kuasa hukum Ferdy Sambo mempertanyakannya.
“Apakah ada perbedaan bobot atau skoring kualitas pembuktian atau keterangan yang disampaikan oleh saksi yang merupakan atau yang mendapat rekomendasi justice collaborator dengan saksi lain yang menyampaikan keterangan juga di persidangan?” tanya tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Saksi ahli lantas mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada aturan yang menyebut bahwa kualitas keterangan justice collaborator memiliki nilai lebih dibandingkan saksi lain.
“Tidak ada satu aturan pun atau bahkan tidak ada satu pendapat pun dalam doktrin yang ditemukan yang menyatakan bahwa justice collaborator itu kualitas atau nilai keterangannya sebagai saksi itu berbeda dari saksi yang bukan sebagai justice collaborator,” ujar saksi ahli.
Lebih lanjut, saksi ahli juga menyatakan bahwa keterangan yang diberikan justice collaborator memiliki nilai yang sama dengan saksi lain.
“Sekalipun dia adalah justice collaborator keterangannya dia itu sama nilainya dengan keterangan saksi yang lain, yang bukan justice collaborator,” beber ahli hukum pidana tersebut. (lsn/Mzn)
Load more