Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang pihak swasta bernama Yayanti yang telah mangkir dua kali panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun.
"Hari ini tim penyidik dalam perkara tersangka BK (Bambang Kayun), lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti, pihak swasta, dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (28/12/2022).
"Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil patut yang bersangkutan namun mangkir, padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," ungkapnya.
Ali mengingatkan, siapapun yang dipanggil tim penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka, harus kooperatif memenuhi panggilan. Hal itu merupakan kewajiban hukum.
"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," tegas Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Load more