LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Saksi Ahli Meringankan, Albert Aries
Sumber :
  • Tim tvOne - Julio Trisaputra

Demi Kemanusiaan, Albert Aries Hadir Membela Bharada E Secara Gratis, Saksi: Saya Hadir Sebagai Pro Deo Pro Bono

Pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa ternyata para saksi ahli rela membela Richard Eliezer secara pro bono alias cuma-cuma tanpa dibayar.

Kamis, 29 Desember 2022 - 05:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terus berlanjut. Kini pihak Bharada E menghadirkan seorang ahli hukum pidana yang berperan sebagai saksi ahli meringankan

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa ternyata para saksi ahli rela membela Richard Eliezer secara pro bono alias cuma-cuma tanpa dibayar.

Diketahui, pada sidang sebelumnya, pihak Bharada E telah menghadirkan 3 orang saksi ahli. saksi ahli yang hadir di sidang kasus Brigadir J untuk meringankan hukuman Bharada E, ketiganya adalah ahli filsafat moral, psikolog forensik, dan psikolog klinis dewasa.

Pada sidang kali ini Ahli menjelaskan di depan Majelis Hukum dengan menerangkan kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan dalam Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Ada sesuatu yang menarik perhatian publik, bahwa saksi ahli meringankan yang hadir pada Rabu (28/12/2022) dengan cuma-cuma atau gratis.

Seperti apa informasinya, ikuti berita selengkapnya sebagai berikut ini:

Albert Aries Hadir Secara Gratis

Baca Juga :

Saksi ahli meringankan dari ahli hukum pidana, Albert Aries mengaku dirinya hadir secara Pro Deo Pro Bono atau gratis. Seperti yang Albert sampaikan di persidangan, ia menyampaikan sebelum memulai menjawab pertanyaan dari penasihat hukum Bharada E. 

“Mohon izin majelis, sebelum saya menjawab pertanyaan dari tim penasihat hukum. Perkenankan majelis bahwa saya hadir di sini Pro Deo Pro Bono atau cuma-cuma, gratis,” ungkap Albert Aries berbicara dengan Majelis Hukum di persidangan dengan terdakwa Bharada E pada Rabu (28/12/2022).


Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. (tim tvOne)

Pro Deo adalah bantuan hukum yang telah diberikan negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya perkara di pengadilan. Seperti telah diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Kemudian, Pro Bono dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dapat diartikan sebagai bantuan hukum yang diberikan kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum secara cuma-cuma di saat orang tersebut tidak mampu membayar, bahkan jasa pengacaranya sendiri.

Dalam sidang tersebut Saksi ahli yang meringankan, Albert Aries hadir untuk menjelaskan berdasarkan pandangannya dengan mengacu asas ius curia novit atau hakim dianggap tahu terhadap hukum.

“Saya akan menerangkan kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan dalam Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Saya di sini untuk memberikan perspektif yang sekiranya menguntungkan untuk terdakwa Richard Eliezer,” katanya.

Alasan Albert Aries Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Dilain kesempatan, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengkonfirmasi bahwa dalam sidang kali ini Albert sebagai saksi ahli meringankan dihadirkan secara Pro Deo Pro Bono atau berikan keterangan secara gratis.

“Ahli yang kita hadirkan, mereka membantu menjelaskan keilmuannya mereka secara independen dan juga ini dilakukan secara Pro Bono. jadi untuk profesinya mereka, mereka melakukan Pro Bono karena apa? Ini karena dasar keanusiaan pada Richard Eliezer,” ujar Ronny Talapessy.


Saksi Ahli Meringankan, Albert Aries. (Tim tvOne)

Begitu juga dengan Albert, juru bicara Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) juga memberikan alasan dirinya hadir secara Pro Deo Pro Bono sebagai saksi ahli meringankan terdakwa Bharada E.

Albert Aries mengatakan kepada awak media bahwa dirinya bersedia menjadi ahli pidana dengan alasan kemanusiaan. Sebab dirinya menilai Bharada E telah bersedia jujur untuk membongkar kejadian yang sebenarnya pada saat dilakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Untuk kemanusiaan sih, ketika seseorang bersedia untuk jujur ya, mengakui kesalahan dia, maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak” ujar Albert Aries saat ditemui oleh awak media. 

Selain itu, Albert juga menambahkan bahwa ia mempercayai bahwa seseorang yang melakukan perbuatan hukum dan telah mengakui kesalahannya maka akan mendapat simpati bagi banyak pihak.

“Karena siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi. siapa yang mengakui pelanggaran atau kesalahannya akan disayangi ya saya ulangi itu,” ujarnya. 

Bharada E Bisa Bebas

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa ternyata para saksi ahli rela membela Richard Eliezer secara pro bono alias cuma-cuma tanpa dibayar.

Dengan begitu, lanjut Ronny, pembelaan para ahli kepada Bharada E lebih independen berdasarkan disiplin ilmu masing-masing.

Terdapat tiga saksi ahli yang hadir di sidang kasus Brigadir J untuk meringankan hukuman Bharada E, ketiganya adalah ahli filsafat moral, psikolog forensik, dan psikolog klinis dewasa.

Hari ini, Rabu (28/12/2022) pihak Bharada E kembali menghadirkan saksi ahli, yakni ahli hukum pidana Albert Aries yang juga datang secara pro bono.

"Jadi, untuk profesinya, mereka melakukan pro bono karena apa? Ini karena dasar kemanusian kepada Richard Eliezer," ungkap Ronny kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Perlu kita sampaikan kepada publik bahwa kita tetap menjaga independensi dari ahli yang akan kita hadirkan secara keilmuan. Mereka pun hadir ini tanpa dibayar apa pun. ini secara pro bono," imbuhnya.

Hasil asesmen ahli psikolog klinis dewasa Bharada E juga diperiksa oleh pihak ketiga yang memeriksa secara independen.

"Jadi, kita menjaga ini supaya tetap secara keilmuan ini independen, kenapa? Supaya inilah sebenarnya fakta atau konstruksi hukum yang sedang yang terjadi pada saat ini," jelasnya.

Pasal yang Bisa Bebaskan Bharada E dari Hukuman

Ahli hukum Albert Aries menyebut bahwa Bharada E tak bisa dimintai pertanggungjawaban lantaran ia melakukan penembakan atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

“Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggungjawaban, baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP," jelas Albert.

Albert yang juga merupakan Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 51 KUHP Bharada E bukan pihak yang mesti bertanggungjawab, sama halnya dengan yang tercantum pada Pasal 55 KUHP. (lpk/amr/kmr)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bukan Asnawi apalagi Struick, Media Vietnam 'Panas Dingin' jika Pemain Timnas Indonesia Ini Main di Piala AFF, Dia...

Bukan Asnawi apalagi Struick, Media Vietnam 'Panas Dingin' jika Pemain Timnas Indonesia Ini Main di Piala AFF, Dia...

Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong akan berhadapan dengan Vietnam di Piala AFF 2024, ada satu pemain yang jadi sorotan media Vietnam, siapakah pemain itu?
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Usai Libas Arab Saudi, Ragnar Oratmangoen Kembali Beraksi ketika Shayne Pattynama hingga Ivar Jenner Menghilang 

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Usai Libas Arab Saudi, Ragnar Oratmangoen Kembali Beraksi ketika Shayne Pattynama hingga Ivar Jenner Menghilang 

Sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia kembali membela klubnya masing-masing setelah membawa skuad Garuda melibas Arab Saudi.
Mendag Lakukan Pelepasan Ekspor Furnitur Senilai 70 ribu Dollar AS di Jawa Tengah

Mendag Lakukan Pelepasan Ekspor Furnitur Senilai 70 ribu Dollar AS di Jawa Tengah

Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan pelepasan ekspor furnitur senilai 70 ribu dolar AS atau setara dengan Rp1,1 miliar di Klaten, Jawa Tengah.
Wamendagri Sebut Pemerintah Butuh Pelayan Publik Berkompetensi dan Berkarakter: Tantangan Kita ke Depan

Wamendagri Sebut Pemerintah Butuh Pelayan Publik Berkompetensi dan Berkarakter: Tantangan Kita ke Depan

Wamendagri Bima Arya Sugiarto sebut kini pemerintah membutuhkan lebih banyak pelayan-pelayan publik yang tak hanya memiliki kompetensi tapi memiliki karakter.
Sedang Musim Hujan, KPU Palembang Cek Lokasi TPS untuk Pastikan Bebas Banjir

Sedang Musim Hujan, KPU Palembang Cek Lokasi TPS untuk Pastikan Bebas Banjir

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang lakukan pengecekan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada H-5 Pilkada 2024.
Sedekah Subuh Didoakan oleh Malaikat, Bagaimana dengan Sedekah Siang atau Malam? Buya Yahya Jawab Tegas, Ternyata...

Sedekah Subuh Didoakan oleh Malaikat, Bagaimana dengan Sedekah Siang atau Malam? Buya Yahya Jawab Tegas, Ternyata...

Sedekah subuh didoakan oleh malaikat, lantas bagaimana dengan sedekah pada siang atau malam hari? Buya Yahya jawab tegas, ternyata yang benar...
Trending
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 alasan kuat ini membuat Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi juara Piala AFF 2024, yang akan dimulai pada Desember mendatang.
Masih Ingat Phyadeth Rotha? Gadis Cantik Asal Kamboja yang Pernah ‘Digoda’ Marselino Ferdinan di SEA Games 2022, Begini Kabarnya Sekarang

Masih Ingat Phyadeth Rotha? Gadis Cantik Asal Kamboja yang Pernah ‘Digoda’ Marselino Ferdinan di SEA Games 2022, Begini Kabarnya Sekarang

Kabar terbaru Phyadeth Rotha, gadis cantik asal Kamboja yang pernah 'digoda' pemain andalan Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan di SEA Games 2022 lalu.
Shin Tae-yong Ultimatum Marselino Ferdinan di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Eks Pemain Persebaya Itu sampai Mohon-mohon

Shin Tae-yong Ultimatum Marselino Ferdinan di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Eks Pemain Persebaya Itu sampai Mohon-mohon

Shin Tae-yong sempat mengultimatum Marselino Ferdinan pada jeda babak pertama pertandingan Timnas Indonesia melawan Arab Saudi di Stadion GBK, Selasa (19/11).
Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam tiba-tiba menyebut FIFA telah menerima usulan larangan Timnas Indonesia untuk melakukan naturalisasi pemain untuk skuad asuhan pelatih Shin Tae-yong. Kok bisa?
Selengkapnya
Viral