Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat hukum keluarga terdakwa Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya bakal menyerahkan bukti baru dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Adapun terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlihat sudah memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lengkap mengenakan rompi tahanan.
Keduanya dijadwalkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda penyerahan bukti dari penasihat hukum.
"Hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338 KUHP," ujar Febri seusai dihubungi, Kamis (29/12/2022).
Putri Candrawathi di PN Jaksel, Kamis (29/12/2022). Dok: Julio Trisaputra/tvOne
Febri menjelaskan pihaknya juga akan melampirkan bukti-bukti yang dinilai sebelumnya sebagai berita bohong alias hoax.
Dia menuturkan bakal menyerahkan puluhan bukti tersebut kepada majelis hakim PN Jaksel.
"Sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan (diserahkan)," jelasnya.
Selain itu, Febri mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) juga diberi kesempatan untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang belum hadir ke persidangan.
Menurut dia, ada beberapa saksi dari JPU yang belum bisa hadir seperti Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sesuai informasi yang disampaikan jaksa di sidang sebelumnya akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum bisa hadir," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more