Dengan tuntutan adanya dugaan oknum mantan kepala desa Sinar Baru bekerja sama dengan mantan camat Rantau Badauh yang menyerobot lahan masyarakat Simpang Arja lalu menjualnya.
Kurang lebih 500 hektare lahan masyarakat Simpang Arja tidak ada kejelasan.
“Ada terdapat kurang 500 hektare luas lahan milik warga yang termasuk dalam wilayah Desa Simpang Arja diduga telah dijual mantan kepala desa Sinar Baru dan kerja sama mantan camat Rantau Badauh dari tahun 2011 hingga saat ini warga belum ada menerima pergantian,” jelas Husaini saat unjuk rasa.
Untuk bukti surat bahwa lahan yang telah ditetapkan Pemkab Batola, lahan tersebut merupakan wilayah Desa Simpang Arja.
“Yang mana Desa Simpang Arja dan Desa Sinar Baru posisinya berbatasan namun tanah warga yang posisinya di Desa Simpang Arja diduga telah dijual oleh mantan kepala desa Sinar Baru dengan kerja sama mantan camat Rantau Badauh,” jelasnya.
Kepala Desa Simpang Arja, Ambia, mengatakan adanya unjuk rasa ini merupakan sebuah ungkapan dari warga yang mana sejak tahun 2011 lahan mereka telah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit dari PT PBB yang diduga telah dijual oleh mantan kepala desa Sinar Baru. (hmd/nsi)
Load more