"Setelah menguraikan penjelasan yang ada, apabila masih ada keraguan mengenai elemen melawan hukum dalam pelaksanaan perintah jabatan itu bisa dihapuskan dan apakah si penerima perintah yang melakukan perbuatan dapat disalahkan atau tidak? Bagaimana hukum pidana memandang ini?" ucap Ronny.
Albert menjawab, dalam hukum pidana bukti-bukti harus terang benderang dan dapat menunjukkan fakta sehingga memiliki kekuatan untuk meyakinkan majelis hakim.
"Ada dua jawaban. Pertama, sesuai adagium incriminalibus debent esse luce clariores; badan dalam hukum pidana ini bukti harus terang, artinya harus betul-betul memiliki kekuatan pembuktian yang meyakinkan hakim," jawab Albert.
Jawaban kedua, kata Albert, hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman jika tidak ada dua alat bukti, merujuk pada Pasal 138 KUHAP. Harus ada keyakinan telah terjadi suatu peristiwa dan yang menjadi terdakwa merupakan orang yang melakukannya.
Keraguan-raguan
Berkaitan dengan Pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kalau sekurang-kurangnya tidak ada dua alat bukti dan disertai keyakinan telah terjadi suatu peristiwa pidana dan terdakwa betul melakukannya.
Selain itu, Albert mengatakan hakim dapat menggunakan asas in dubio pro reo jika merasa ada suatu keraguan. Keraguan itu berkaitan dengan apakah terdakwa bersalah atau tidak sehingga majelis hakim harus membebaskan terdakwa.
Load more