"Dalam Pasal 183, dirumuskan secara negatif, izin Yang Mulia, hakim tidak boleh. Berarti memang berlaku adagium in dubio pro reo bukan in dubio pro lege yang artinya, dalam keragu-raguan, hakim harus membebaskan terdakwa," ujar Albert.
Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana
Terdakwa Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Julio Trisaputra/tvOne)
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (viva/ind)
Load more