"Saya akan membantah keterangan dari pak RT ini bahwa di tahun 2016 itu disampaikan itu hasil pendanaan swadaya warga. Itu tidak benar," kata Sambo.
Sambo menjelaskan pendanaan tersebut dilakukan olehnya selaku warga sekitar, dan bukan melalui iuran.
Dia mengakan hal tersebut telah dikonfirmasi oleh saksi lainnya dalam persidangan.
"Hal itu juga sudah dibenarkan dari saksi Marzuki dan Kodir," tegas Sambo. (lpk/ree)
Load more