Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memastikan perhelatan Pemilu 2024 bakal kembali menggunakan kotak suara berbahan karton.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya kembali penggunaan kotak suara berbahan karton.
Salah satu alasannya berupa kotak suara berbahan dasar karton tak tercatat sebagai aset negara atau barang milik negara (BMN).
"Ini yang sering jadi perbincangan di publik, mohon maaf ya yang sering dipakai di publik istilahnya kotak kardus itu padahal sebenarnya karton dupleks kedap air," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
"Mengapa pertimbangan KPU menggunakan kotak berbahan ini berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah kotak berbahan aluminium itu statusnya aset milik negara atau BMN," sambungnya.
Tak hanya persoalan aset, Hasyim turut serta memaparkan alasan lain pihaknya menggunakan kotak suara berbahan karton.
Menurutnya alasan lain itu berupa anggaran yang terbilang memiliki biaya mahal jika menggunakan kotak suara berbahan alumunium.
"Mengelolanya nenjadi berat bagi KPU karena tidak selalu tersedia anggaran tiap tahun yang memadai untuk menempatkan kotak-kotak suara ini," jelasnya.
Selain itu, kata Hasyim kotak suara berbahan alumunium turut serta kerap disalahgunakan oleh sejumlah oknum.
Bahkan, dirinya mengaku sempat menemukan kotak suara berbahan alumunium yang berada di pasar loak.
"Yang paling sedih itu kalau kita ketemu di pasar loak ketemu kotak suara dengan stiker aset dan kita tidak bisa ngapa-ngapain. Mau diambil juga bukan punya kita, maka kotak aluminum ini sangat menggoda nilainya tinggi sehingga mendorong orang menguasai tanpa hak dan dijual di luar," kata Hasyim.
"Maka itu kita ganti dengan kotak karton dupleks, karton dupleks tahan air sejak Pemilu 2019 karena statusnya tidak lagi menjadi aset milik negara atau BMN tapi barang habis pakai," pungkasnya. (raa/ree)
Load more