Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melayangkan serangan balik dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mana masih dengan status perkara, yakni penetapan majelis hakim.
Adapun Ferdy Sambo memberi empat gugatan langsung di PTUN Jakarta terkait putusan PTDH dari Divpropam Polri.
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; (lpk/ebs)
Load more