Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate mengatakan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
"Apalagi, sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak," kata Johnny G Plate dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Gugus Tugas (GT) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (29/12/2022).
“Dalam penanganan TPPO ini kita semua harus tegas dan melakukan upaya-upaya sistematis yang sekiranya dapat dilakukan oleh masing-masing instansi," tutur dia.
Politikus Nasdem itu pun mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya TPPO.
"Ada beberapa upaya telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam upaya pencegahan TPPO,"
Load more