Kemudian, Johnny menjabarkan langkah yang telah dilakukan Kemenkominfo, yakni sebagai berikut:
Pertama, Pemanfaatan surveillances dan pemberantasan situs-situs pada ranah digital yang menawarkan lowongan kerja palsu bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI);
Kedua, Pemanfaatan Pusat Data Nasional Sementara yang memiliki kapasitas besar dan dapat digunakan oleh setiap Kementerian/Lembaga;
Ketiga, Sosialisasi dan advokasi melalui seluruh penjuru kanal, khususnya memaksimalkan penggunaan Government Public Relations (GPR) secara aktif; dan
Keempat, Koordinasi dan kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga.(rpi/muu)
Load more