Jakarta - Laporan Tahunan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat bahwa lembaga tersebut berhasil memberikan label halal terhadap lebih dari 100 ribu produk.
"Selama 2022, MUI berhasil menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha. Alhamdulillah seluruh laporan yang masuk, dapat dituntaskan seratus persen, tanpa ada tunggakan. Dan dapat dituntaskan dalam rentang waktu sesuai UU, tuntas di bawah tiga hari," kata Niam dalam paparannya di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Lebih lanjut, Ahli Hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan penetapan produk halal itu baru digunakan 2 persen dari riil kapasitas yang dimiliki MUI. Sebab kapasitas MUI Pusat berada di atas angka 105.326.
"Jumlah permohonan tersebut masih longgar untuk dilayani di tingkat pusat. Sementara itu, MUI sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI Provinsi, dan secara bertahap di MUI Kabupaten/Kota," jelasnya.
Niam menambahkan pihaknya mencatat jumlah kapasitas sidang penetapan produk halal selama setahun adalah lebih dari 100 juta laporan. Yakni, sebanyak 5.040.000 laporan di MUI Pusat.
Kemudian, kapasitas sidang di MUI Provinsi sebanyak 30,6 juta laporan, dan MUI Kabupaten/Kota sebanyak 72 juta laporan.
Load more