Ketiga remaja tersebut dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.(Usep Saripuddin/put)
Load more