Selain melalui program Mekaar, pemerintah juga telah melakukan intervensi kesejahteraan masyarakat melalui skema bantuan sosial, serta dana bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
"Upaya ini dilakukan pemerintah untuk melepaskan masyarakat dari kondisi miskin ekstrem dan supaya masyarakat bisa mandiri dan berdaya ekonominya," ucapnya.
Untuk diketahui, Pada tahun 2022 tingkat kemiskinan di Kabupaten Purbalingga sebesar 15,3 persen atau sebanyak 145,3 ribu jiwa.
Sementara tingkat kemiskinan ekstrem Purbalingga pada tahun 2022 sebesar 2,19 persen atau sebanyak 20.842 jiwa.
Bantuan Jamban
Dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Purbalingga dilakukan pula melalui tiga strategi.
Load more