Yaitu pengurangan beban, peningkatan pendapatan, dan pengurangan kantong kemiskinan yang dilakukan secara keroyokan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun para pihak non lembaga pemerintah.
Sumber pembiayaan melalui APBN, APBD, APBdes, dan Potensi nonpemerintah (filantropi, CSR, baznas).
Kemudian, untuk mengurangi kantong kemiskinan ekstrem dari aspek lingkungan, juga perlu dilakukan upaya untuk membenahi lingkungan.
Seperti yang telah dilakukan pada tahun 2021, yakni memberikan bantuan bedah rumah sebanyak 2009 rumah tidak layak huni dengan nilai bantuan Rp12 juta per rumah.
Kemudian juga pemerintah Kabupaten Purbalingga telah memberikan bantuan sarana prasarana air bersih dan sanitasi.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan Ibu Bupati beserta jajaran sudah sangat baik. Saya harapkan betul ini bisa berdampak besar untuk mengurangi miskin ekstrem di Kabupaten Purbalingga," ucap Menko PMK. (muu)
Load more