Selain laporan akhir terkait penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, Tim PPHAM juga menyerahkan rekomendasinya.
Adapun laporan rekomendasi tim pelaksana PPHAM tersebut memuat materi antara lain, pengungkapan dan analisis terkait faktor terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu, rekomendasi pemulihan korban atau keluarganya yang selama ini terabaikan, serta rekomendasi langkah pencegahan agar pelanggaran HAM berat tak terulang lagi di masa depan.
Mahfud menjelaskan Tim PPHAM ini bekerja menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang sudah diputuskan oleh Komnas HAM namun dari sisi non yudisial atau bukan pada wilayah peradilan.
"Tim ini tidak mencari siapa yang salah, karena hanya menyantuni atau menangani korban untuk dilakukan pemulihan sosial, politis, psikologis dan sebagainya," ungkapnya.
Adapun Tim PPHAM merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, dimana dalam Keppres Menko PMK menjadi Wakil Ketua Tim Pengarah sementara Menko Polhukam menjadi Ketua Tim Pengarah. (ade)
Load more