"Apakah Hasyim menjadi bagian yang mendorong pihak yang mengajukan judicial review tersebut? Atau apakah MK sudah mengambil keputusan yang cuma Hasyim yang tahu?" tanya Doli.
Dia berharap MK dapat bersikap netral, objektif, dan memahami bahwa UU Pemilu itu sangat kompleks. Sebab perlu kajian mendalam serta waktu yang tak sebentar dalam pembahasannya.
"Jadi kalaupun mau dirubah, harus melalui revisi UU yang harus dilakukan kembali lagi kajian yang serius. Karena itu akan menyangkut masa depan sistem politik dan demokrasi Indonesia. Itulah kenapa dua tahun lalu Komisi 2 mendorong adanya revisi UU," jelasnya.
Lebih lanjut, Doli menjelaskan jika sekarang terjadi perubahan satu atau dua pasal karena putusan MK, maka situasi akan rumit dan muncul ketidakpastian hukum. Pasalnya, sekarang ini sudah memasuki tahapan Pemilu 2024.
"Hukum pemilu kita seperti tambal sulam. Tidak mencerminkan bangunan sistem politik yang establish dan futuristik.
Itu yang harus menjadi dipertimbangkan oleh MK," tutup dia. (saa/ree)
Load more