Jakarta - Pihak Mabes Polri menanggapi adanya gugatan terhadap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dilayangkan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan menghargai adanya gugatan yang dilayangkan oleh terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat tersebut.
Menurutnya pihak Mabes Polri turut serta bakal menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.
"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Sementara itu pantauan tim Tvonenews dari laman resmi SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tercatat Nomor Gugatan Perkara tersebut.
Pada laman tersebut tercatat Tanggal Pendaftaran Kamis 29 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam laman gugatan perkara itu pihak Ferdy Sambo menggugat Tergugat I Presiden RI Jokowi, Tergugat II Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Load more