LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ferdy Sambo
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julia Trisaputra

Ferdy Sambo Gugat Presiden RI dan Kapolri, Kadiv Humas Polri : Hargai Hak Konstitusional 

Pihak Mabes Polri menanggapi adanya gugatan terhadap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dilayangkan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya. 

Jumat, 30 Desember 2022 - 11:48 WIB

Jakarta - Pihak Mabes Polri menanggapi adanya gugatan terhadap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dilayangkan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan menghargai adanya gugatan yang dilayangkan oleh terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat tersebut. 

Menurutnya pihak Mabes Polri turut serta bakal menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut. 

"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga :

Sementara itu pantauan tim Tvonenews dari laman resmi SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tercatat Nomor Gugatan Perkara tersebut. 

Pada laman tersebut tercatat Tanggal Pendaftaran Kamis 29 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 476/G/2022/PTUN.JKT. 

Dalam laman gugatan perkara itu pihak Ferdy Sambo menggugat Tergugat I Presiden RI Jokowi, Tergugat II Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Di sisi lain, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan gugatan tersebut terkait  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022. 

"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," kata Arman dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Berikut paparan beberapa aspek teknis yang menjadi harapan kami dapat menjadi pertimbangan dalam mengkaji gugatan kami adalah sebagai berikut: 

1. Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia Penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan POLRI;

2. Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota POLRI yang ditujukkan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait;

3. Hak pengunduran diri Bapak Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan, terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud paa ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran;

Tiga butir penjelasan diatas adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang kami ajukan disamping beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN pada hari ini. Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. 

Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat, namun disaat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya Negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama  menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional. 

Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara.

Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan. (raa/ree)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polisi Gali Kondisi Kesadaran Pelaku Anak Saat Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan

Polisi Gali Kondisi Kesadaran Pelaku Anak Saat Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan masih berupaya menguak peristiwa anak berinsial MAS (14) yang tega membunuh ayah beserta neneknya di ediamannya kawasan Lebak Bulus, Cilandak.
Drama Donasi Agus Sedih Banget Berlanjut, Kini 537 Resmi Ajukan Gugatan hingga Seret Denny Sumargo dan Teh Novi

Drama Donasi Agus Sedih Banget Berlanjut, Kini 537 Resmi Ajukan Gugatan hingga Seret Denny Sumargo dan Teh Novi

Kasus uang donasi Agus Sedih Banget atau Agus Salim rupanya masih berlanjut panjang dengan fakta-fakta baru.
Perkataan Sombong Pelatih IBK Altos Kepada Megawati Hangestri Cs, Tak Disangka Bilang Begini usai Dibantai Red Sparks

Perkataan Sombong Pelatih IBK Altos Kepada Megawati Hangestri Cs, Tak Disangka Bilang Begini usai Dibantai Red Sparks

Kim Ho-chul selaku pelatih IBK Altos secara tersirat memberikan pernyataan sombong usai anak asuhnya dibantai oleh Megawati Hangestri dan skuad Red Sparks.
Percuma Rajin Tahajud dan Baca Qur’an Kalau Punya Ini, Kata Mbah Moen Tirakat Paling Joss Adalah…

Percuma Rajin Tahajud dan Baca Qur’an Kalau Punya Ini, Kata Mbah Moen Tirakat Paling Joss Adalah…

Almarhum KH Maimoen Zubair (Mbah Moen) pernah mengingatkan, sangat sayang jika seorang Muslim rajin ibadah seperti tahajud atau puasa namun masih miliki ini.
Hasil Liga Italia 2024-2025: Imbang 1-1, Juventus Gagal Curi Poin Penuh dari Markas Lecce

Hasil Liga Italia 2024-2025: Imbang 1-1, Juventus Gagal Curi Poin Penuh dari Markas Lecce

Juventus meraih hasil imbang 1-1 atas Lecce pada pekan ke-14 Liga Italia 2024-2025 yang berlangsung di Stadio Via del mare, Senin (2/12/2024) dini hari WIB.
Orang Tua Harus Tahu, Mbah Moen Ungkap Setelah Shalat Lakukan Ijazah Amalan Pembawa Rezeki ini agar Dikaruniai Anak

Orang Tua Harus Tahu, Mbah Moen Ungkap Setelah Shalat Lakukan Ijazah Amalan Pembawa Rezeki ini agar Dikaruniai Anak

Almarhum KH Maimun Zubair biasa dikenal sebutan Mbah Moen membagikan amalan sederhana setelah shalat bagi orang tua belum dikaruniai anak dan diberikan rezeki.
Trending
Ngeri! Laga Fiorentina vs Inter Milan Dihentikan Akibat Salah Satu Pemain Kolaps di Lapangan

Ngeri! Laga Fiorentina vs Inter Milan Dihentikan Akibat Salah Satu Pemain Kolaps di Lapangan

Laga Fiorentina vs Inter Milan di pekan ke-14 Liga Italia 2024-2025, Senin (2/12/2024) dini hari WIB harus dihentikan setelah Edoardo Bove kolaps di lapangan.
Media Italia Ulas Perjalanan Timnas Indonesia untuk Kembali ke Piala Dunia Lagi

Media Italia Ulas Perjalanan Timnas Indonesia untuk Kembali ke Piala Dunia Lagi

Berbeda dari negara ASEAN lainnya, Timnas Indonesia pernah berpartisipasi dalam Piala Dunia 1938. 
Baca Amalan ini Sebelum Salam dalam Shalat agar Keinginan Ibadah Haji dan Umrah Terkabul, Kata Mbah Moen Rezeki Berlimpah

Baca Amalan ini Sebelum Salam dalam Shalat agar Keinginan Ibadah Haji dan Umrah Terkabul, Kata Mbah Moen Rezeki Berlimpah

Almarhum Mbah Moen pernah menyarankan sebelum salam dalam shalat rutin baca amalan pembuka rezeki agar hajat pergi ibadah haji dan umrah dikabulkan Allah SWT.
Hasil Liverpool vs Manchester City: Aksi Ciamik Mo Salah Bikin The Citizens Tertunduk Lesu di Anfield

Hasil Liverpool vs Manchester City: Aksi Ciamik Mo Salah Bikin The Citizens Tertunduk Lesu di Anfield

Mohamed Salah mencetak satu asisst dan satu gol untuk kemenangan 2-0 Liverpool atas Manchester City di Anfield pada lanjutan pekan ke-13 Liga Inggris 2024-2025
Tahan Tangis Usai Jalin Komunikasi dengan Anak Pembunuh Ayah dan Neneknya di Jakarta Selatan, Menteri PPPA Akui Punya Perasaan Ini...

Tahan Tangis Usai Jalin Komunikasi dengan Anak Pembunuh Ayah dan Neneknya di Jakarta Selatan, Menteri PPPA Akui Punya Perasaan Ini...

Kasus pembunuhan ayak dan neneknya oleh seorang anak berinisial MAS (14) di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan terus menyita perhatian publik.
Geger! Disabilitas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Ahli Psikologi Sebut Agus Bisa Paksa Korban Layani Nafsu Bejatnya

Geger! Disabilitas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Ahli Psikologi Sebut Agus Bisa Paksa Korban Layani Nafsu Bejatnya

Menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas Agus di NTB, ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel ungkap pandangannya.
Hati-hati Sering Menyepelekan Menunda Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Ada Satu Hal yang Bakal Menguasai ...

Hati-hati Sering Menyepelekan Menunda Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Ada Satu Hal yang Bakal Menguasai ...

Realitanya, secara umum ketika menjalankan ibadah shalat fardhu, tak jarang suka melihat seseorang melupakan jumlah rakaatnya. Simak kata Ustaz Adi Hidayat...
Selengkapnya
Viral