"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," ucap Arman.
Arman pun menilai gugatan tersebut memang sudah menjadi hal yang wajar sebagai hak warga negara yang telah diatur sesuai Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurutnya, gugatan tersebut pun telah dipertimbangkan dari beberapa aspek kinerja Ferdy Sambo selama menjadi anggota polri. Telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri. Dirinya pun menyinggung soal 11 tanda kehormatan yang diterima oleh kliennya tersebut.
"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri," jelas Arman.
Sementara pada 22 Agustus 2022, Ferdy Sambo nyatanya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Hal itu sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding.
Isi Gugatan Ferdy Sambo
Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo. ( Humas Polri / Muhammad Bagas / tvOne)
Load more