“Kangen,” jawab Jerinx singkat.
“Kangen dunia luar?” lanjut Nora.
“Kangen sama ini,” jawab Jerinx sambil mencium pipi dan bibir Nora. Mereka kemudian tertawa dan Nora langsung menutup video, “sudah segitu aja.”
Nora juga mengunggah beberapa video yang memperlihatkan kegiatan pembersihan diri Jerinx. Nora turut melakukan prosesi ini. Kegiatan dilanjutkan dengan sungkeman Jerinx dan Nora kepada Ibunda Jerinx.
I Gede Ary Astina dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana selama 10 bulan dan telah membayar pidana denda sebesar Rp10 juta.
Jerinx dianggap bersalah atas ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui unggahan tulisan di Instagram dengan menyebut “IDI Kacung WHO”.
Meski diakuinya sebagai bentuk kritik sosial, tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tetap memvonisnya bersalah. (act/alfani)
Load more