"Eksekusi badan 1.669 narapidana," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.
Untuk diketahui, dalam perkara tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana khusus lain, seperti kepabeanan, cukai, dan pajak, sebanyak 13 perkara telah masuk tahap prapenuntutan, sedangkan tujuh perkara saat ini masuk tahap penuntutan, dan lima terpidana telah dieksekusi.
"Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus seindonesia yaitu sebesar Rp2.769.609.281.880,33," papar Ketut. (aag)
Load more