tvonenews.com - Sepanjang tahun 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) selamatkan aset negara bernilai Rp21 triliun, dari perkara korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, menyebutkan Kejaksaan RI telah melakukan penyelamatan dan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka dan terdakwa korupsi sebasar Rp21 triliun.
Sementara itu, untuk aset berupa mata uang asing sebesar USD11,4 juta dan SGD646,04. Bahkan, sebanyak 64 aset berbentuk bidang tanah bangunan juga turut disita.
Adapun aset berupa tanah banguna tersebut, berada di Riau, Jakarta dan Jawa Barat.
Kemudian, ada 22 unit apartemen di Singapura, satu properti di Australia, serta 24 kapal dan beberapa mobil mewah," ujar Ketut melalui keterangan tertulisnya.
Selain itu, Bidang Pidsus Kejaksaan seindonesia, melaksanakan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 1.847 perkara. Kemudian, pihaknya juga menyidik 1.689 perkara.
Adapun perkara yang masuk ke tahap prapenuntutan dan penuntutan masing-masing 2.139 perkara dan 1.943 perkara.
"Eksekusi badan 1.669 narapidana," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.
Untuk diketahui, dalam perkara tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana khusus lain, seperti kepabeanan, cukai, dan pajak, sebanyak 13 perkara telah masuk tahap prapenuntutan, sedangkan tujuh perkara saat ini masuk tahap penuntutan, dan lima terpidana telah dieksekusi.
"Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus seindonesia yaitu sebesar Rp2.769.609.281.880,33," papar Ketut. (aag)
Load more