Jakarta - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Setidaknya itu menggugurkan kewajiban dari Mahkamah Konstitusi yang meminta UU Cipta Kerja direvisi dalam waktu paling lama dua tahun dan ini sudah dilakukan," jelas Awiek saat dihubungi, Jumat (30/12/2022).
Dia menambahkan setelah Perppu terbit, DPR akan membahas Perppu Cipta Kerja di masa mendatang untuk menentukan keputusan lanjut atau ditolak.
"Selanjutnya nanti DPR akan membahas Perppu tersebut apakah diterima atau ditolak. Itu pembahasannya pada sidang yang akan datang," ujar dia.
Menurut Awiek, keputusan Jokowi menekan Perppu hari ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Perppu dulu baru masa sidang berikutnya diajukan ke DPR untuk disetujui atau ditolak. Ruangnya di situ aja, menerima Perppu atau menolak Perppu," katanya. (saa/aag)
Load more