Jakarta, tvOnenews.com - Artis sensasional Nikita Mirzani divonis bebas, adapun di samping kabar bebasnya sang artis. Kepala Kejaksaan Serang tegas bantah tudingan Nikita Mirzani soal terima amplop, Sabtu (31/12/2022).
Nikita Mirzani dijerat kasus pencemaran nama baik dan Pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, yang juga kekasih dari Nindy Ayunda.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Era Indah Soraya. (ist)
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Era Indah Soraya menghormati putusan majelis hakim yang membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang ITE. Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentu mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim tersebut.
“Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut. Namun, kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu,” kata Era Indah melalui keterangannya pada Jumat, 30 Desember 2022 yang dikutip dari VIVA.
Oleh karena itu, Era Indah mengatakan selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022.
Load more