Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 36.608 tindak pidana terjadi selama Tahun 2022 ini di wilayah hukumnya. Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan dari total tersebut sebanyak 32.700 kasus dapat diselesaikan oleh pihaknya.
"Tindak pidana kejahatan atau crime total di Tahun 2022 dapat diselesaikan sebanyak 89 persen kasus. Ini menandakan bahwa sebagian besar kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya dapat di selesaikan, baik dengan pendekatan criminal justice maupun pendekatan restorative justice," kata Fadil di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Fadil menuturkan kasus penyalahagunaan narkotika tercatat paling mendominasi pada Tahun 2022 dari puluhan tindak pidana yang terjadi. Pada peringkat kedua kasus tindak pidana yang mendominasi pada Tahun 2022 berupa cyber crime atau kejahatan dunia siber.
"Fenomena kejahatan dunia yang perlu kita antisipasi pertama narkotika. Yang kedua cyber crime, ketiga pencurian kendaraan bermotor, yang keempat penganiayaan, dan yang kelima adalah pencurian dengan pemberatan," katanya.
Fadil menjelaskan khusus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pihaknya mencatat sebanyak 3.586 kasus. Menurutnya dsri 3.586 kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 3.260 kasus dapat terselesaikan pada tahun ini.
Load more