Jakarta - Aparat kepolisian menungkap 11.012 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan selama Tahun 2022. Selain kasus itu, Polri juga menungkap kasus besar yang terjadi yakni kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan sebanyak 169 anak meninggal dunia.
“Yang menjadi keprihatinan kita bahwa jenis kejahatan PPA yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak sebesar 11.012 perkara,” kata Kapolri, dalam paparan Rilis Akhir Tahun 2022 Polri, sebagaimana dikutip dari PMJnews, Minggu (1/1/2023).
Kasus tersebut menjadi sorotan lantaran mengakibatkan banyaknya korban anak yang meninggal dunia. Sehingga Polri melakukan penindakan hukum terkait kasus tersebut.
Terbaru, sebanyak lima korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dimana 3 korporasi merupakan tersangka. Sebelumnya Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka.
“Kami langsung melakukan langkah kerja sama dengan stakeholder terkait. Saat ini kami telah memeriksa 12 saksi 4 ahli dan menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka,” ungkap Sigit.
Lima korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni PT Afi Farma Pharmaceutical, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan Fari Jaya Pratama.
Sigit menambahkan, terdapat peningkatan penyelesaian perkara kasus terhadap anak sebanyak 549 perkara atau 3,4 persen dibandingkan tahun lalu.
“Untuk penyelesaian jumlah perkara mengalami peningkatan 549 perkara atau naik 3,4 persen dibandingkan tahun 2021,” tandasnya. (ito)
Load more