Jakarta - Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 173 orang buronan (DPO/Daftar Pencarian Orang) sepanjang tahun 2022. Sebanyak 95 orang diantaranya adalah buronan kasus korupsi.
Demikian keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, yang diterima Minggu (1/1/2023).
"Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) periode 1 Januari sampai 28 Desember 2022 sebanyak 173 orang," kata Ketut.
Ketut menjelaskan bahwa 95 orang diantaranya adalah buronan dalam perkara tindak pidana korupsi, sedangkan 78 sisanya adalah buronan perkara non perkara tindak pidana korupsi.
"Dari total DPO sebanyak 173 orang tersebut, 65 orang merupakan hasil pengamanan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Sementara itu, jumlah orang yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 488 orang," papar Ketut.
Selain mengejar para buronan, Ketut menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan terhadap 25 jaksa dan pegawainya yang melakukan penyalahgunaan kewenangan.
"9 orang terindikasi dalam pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, 2 orang terindikasi dalam Jaksa Gadungan, 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum, 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti, 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan," paparnya. (ito)
Load more