Jakarta - Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2022 telah menerima 641 laporan pengaduan. Sebagian besar laporan pengaduan itu telah ditindaklanjuti.
Demikian keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, yang diterima Minggu (1/1/2023).
"Sejak dibuka Hotline Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah di Nomor WhatsApp 081914150227, hingga tanggal 05 Desember 2022 telah diterima 641 laporan pengaduan," kata Ketut.
Dari 641 laporan itu, lanjut Ketut, telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 247 laporan telah ditindaklanjuti oleh 28 Kejaksaan Tinggi. "Sementara sisanya sebanyak 394 lapdu masih menunggu data dukung," kata dia.
Ketut menjelaskan, rincian dari 247 laporan yang telah ditindaklanjuti itu diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum sebanyak 14 laporan; diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus 17 laporan, diteruskan ke Kepolisian Negara 12 laporan.
Kemudian dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi 19 laporan; dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara 16 laporan; dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah 46 laporan; telah dilakukan mediasi 2 laporan.
"Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket) ada 119 laporan," papar Ketut. (ant/ito)
Load more