Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja diterbitkan tertanggal 30 Desember 2022.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja atas kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global.
Perppu Cipta Kerja salah satunya mengatur hari libur karyawan. Ini tertuang dalam Pasal 79 di halaman 549.
Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengusaha wajib memberi:
a. Waktu istirahat
b. Cuti
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
b. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus
(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 79 di Perppu Cipta Kerja tidak bisa lepas dari Pasal 77 Perppu Cipta Kerja di halaman 548.
Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 Jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu ATAU
b. 8 Jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu
(4) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
(nsi)
Load more