Kemudian perkara menghalangi-halangi proses penyidikan dengan Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Hendra Kurniawan, Terdakwa Nurpatria, Terdakwa Arif Rahman Arifin, Terdakwa Baiqul Wibowo, Terdakwa Chuk Putranto, dan Terdakwa Irfan Widyanto.
"Serta perkara tindak pidana terorisme dengan Terdakwa Farid Ahmad Okbah MA Bin Achmad Okbah (alm), Terdakwa DR. H. Anung Al Hamat, Lc., M. Pdi. alias Anung bin Samsudin, Terdakwa Dr. Ahmad Zaiin Annajah," kata Ketut.
Sebelumnya, Sepanjang Januari hingga Desember 2022, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan se-Indonesia telah menyelesaikan leih dari 352 ribu perkara, baik penanganan perkara yang menarik perhatian hingga pelaksanaan restorative justice. (ito)
Load more