"Sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, kesengajaan, kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana," imbuhnya.
Untuk mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang menghadirkan seorang Ahli Hukum Pidana dan Ahli Psikologi Forensik sebagai saksi ahli yang meringankan.
Ikuti sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan mengikuti link Live Streaming tvOne untuk mengikuti informasi lebih lanjut. (nsi/put/kmr)
Load more