Jakarta, tvOnenews.com - Memasuki tahun 2023, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dibuka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sebelumnya, pada sidang digelar dengan agenda yang sama dari terdakwa Richard Eliezer menghadirkan Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri dan Ahli Hukum Pidana, Albert Aries.
Berbagai keterangan menarik yang disampaikan oleh Reza Indragiri salah satunya seragam yang dikenakan Ferdy Sambo ternyata mampu mempengaruhi psikologis Bharada E. Ia menyampaikan bahwa interaksi antara Richard Eliezer (Bharada E) dan Ferdy Sambo harus dipahami secara spesifik, harus dipahami secara konkret.
Lalu dari Ahli Hukum Pidana, Albert Aries menjelaskan bahwa Bharada E mendapat perintah menembak dari Ferdy Sambo, sehingga bisa lepas dari tuntutan pembunuhan berencana.
Lantas, bagaimana pendapat ahli Ahli Hukum Pidana, Muhammad Arif Setiawan dan Ahli Psikologi Forensik Nathanael Sumampouw pada sidang hari ini. Ikuti informasinya beserta link live streaming berikut.
Dua saksi ahli meringankan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal bakal hadir di persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (2/1/2023).
Pantauan tim tvOnenews.com di lapangan, dua saksi ahli meringankan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang bakal hadir antara lain saksi ahli psikologi forensik dan saksi ahli hukum pidana.
Mereka adalah saksi ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia Nathanael Sumampouw dan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan.
Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (19/12/2022). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Sebelumnya, penasihat hukum keluarga terdakwa Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menyerahkan bukti baru dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
35 Bukti yang dibawa ke persidangan berupa video, foto, dokumen, peraturan serta putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338 KUHP.
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Bharada E menghadirkan seorang Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (26/12). Dirinya dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), laki-laki yang akrab disapa Reza Indragiri ini memberikan berbagai kesaksian menarik. Salah satunya mengenai seragam yang dikenakan Ferdy Sambo ternyata mampu mempengaruhi psikologis Bharada E.
Penjelasan Reza Indragiri ini dimulai ketika pihak jaksa bertanya terkait pakaian yang digunakan oleh Bharada E apakah mempengaruhi Bharada E atau tidak.
Lantas Reza Indragiri mengatakan bahwa dalam psikologi forensik membutuhkan dua hal untuk menakar pertanggung jawaban seseorang.
Menurut Reza Indragiri ada faktor cognitive competence yaitu seberapa jauh kapasitas untuk memahami perbuatan yang dilakukan seseorang. Yang kedua adalah kehendak yang bersangkutan untuk melakukan perbuatan.
Bharada E dalam persidangan (tvOne/Julio Trisaputra)
“Bahwa interaksi antara Richard Eliezer (Bharada E) dan Ferdy Sambo harus dipahami secara spesifik, harus dipahami secara konkret,” ungkap Reza Indragiri.
Di sisi lain Reza Indragiri juga mencermati pakaian atau kostum yang digunakan oleh Ferdy Sambo ketika memberikan perintah kepada Richard Eliezer. Karena menurutnya kostum juga dapat memiliki pengaruh kuasa ataupun tekanan terhadap suatu perintah.
"Kemudian yang kedua, si pemberi perintah pakai kostum tertentu atau tidak? Kalau si pemberi perintah memakai kostum otoritas tertentu, maka kemampuan dia untuk memaksa akan semakin tinggi," jelas Reza Indragiri.
Saksi ahli hukum pidana, Albert Aries membongkar situasi Bharada E alias Richard Eliezer yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Menurutnya, Bharada E mendapat perintah menembak dari Ferdy Sambo, sehingga bisa lepas dari tuntutan pembunuhan berencana.
"Maka, yang paling relevan menyuruh melakukan. Menyuruh itu bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan orang, yang mana tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/12/2022).
Albert sebelumnya menjawab pertanyaan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy terkait pihak yang memberikan perintah melakukan kejahatan, bisa dikategorikan menyuruh.
Menurut dia, Bharada E hanya sebagai alat bagi pihak yang menyuruh, yakni Ferdy Sambo.
"Orang yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena merupakan alat," jelasnya.
Selain itu, Albert menegaskan sebagai seorang bawahan Ferdy Sambo, Bharada E tidak melakukan kesalahan.
Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam Pasal 55 KUHP tentang pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh melakukan.
"Sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, kesengajaan, kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana," imbuhnya.
Untuk mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang menghadirkan seorang Ahli Hukum Pidana dan Ahli Psikologi Forensik sebagai saksi ahli yang meringankan.
Ikuti sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan mengikuti link Live Streaming tvOne untuk mengikuti informasi lebih lanjut. (nsi/put/kmr)
Load more