Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menjadi saksi meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hadir secara langsung di PN Jaksel, Arif mengutarakan soal hasil lie detector atau uji kebohongan bisa tidak sah sebagai alat bukti dalam persidangan.
"Ketika proses dilakukan tanpa prosedur, berarti itu adalah sesuatu yang tidak sah. Sebab, proses itu harus dilalui dengan prosedur sesuai dengan prinsip. Jadi, tidak boleh ada proses tanpa prosedur," ujar Arif di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).
Arif menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 13 Perkap Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 dijelaskan mengenai persyaratan pemeriksaan lie detector dengan poligraf.
Peraturan Pasal 13 Perkap Kapolri Ayat 2 disebutkan bahwa terperiksa harus sehat jasmani, rohani dan tidak dalam kondisi tertekan.
Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (2/1/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Menurutnya, peraturan tersebut sifatnya ialah aturan teknis untuk melaksanakan KUHAP.
"Dengan demikian, kalau ahli memahami di dalam peraturan Kapolri itu ada ketentuan tentang prosedur pemeriksaan sehingga harus ada persyaratan yang dipenuhi," jelasnya.
Arif menuturkan jika prosedur sudah dilalui sesuai aturan tersebut, hasil lie detector yang dibacakan ahli bisa menjadi alat bukti di persidangan.
Namun, dia menegaskan jika tidak terdapat kesesuaian dalam aturan itu, hasil lie detector tak bisa menjadi alat bukti.
"Maka, diharapkan hasilnya menjadi sesuai dengan apa yang dimaksudkan dengan pemeriksaan itu. Sebab, ketika pemeriksaan melanggar ketentuan prosedural yang dilakukan secara internal di kepolisian berarti melanggar prosedur prinsip di dalam hukum acara pidana," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more