Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.
Tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan.
Dalam keterangannya, Arif membongkar soal hasil lie detector atau uji kebohongan terkait pembuktian pidana di Indonesia.
Menurutnya, lie detector hanya sekadar instrumen dari penyidikan oleh penyidik kepolisian.
"Kalau dilihat dalam Pasal 184 itu tidak termasuk ada di sana. Sebab, ahli memahami bahwa lie detector ialah satu instrumen untuk kebutuhan penyidikan," kata Arif di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).
Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (2/1/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Load more