Jakarta - Eks napi koruptor Muhammad Romahurmuziy kembali bergabung sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP).
"Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," ujar Awiek saat dihubungi, Senin (2/1/2023).
Dia menjelaskan Romahurmuziy telah bebas sejak 3 tahun lalu, yakni pada 29 Maret 2020. Dia divonis satu tahun penjara.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan mantan napi koruptor mencalonkan kembali menjadi calon legislatif atau anggota DPR. Atas hal itu, Awiek menyatakan Romahurmuziy tak masalah jika menjadi pengurus partai.
"Tentu hak tersebut sudah kita pertimbangkan dan mas Romy di mata temen-temen PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini," jelasnya.
"Adapun lain-lain tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan," sambung Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Sebelumnya, Romahurmuziy mengumumkan menerima tawaran PPP untuk menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai.
"Kuterima pinangan ini dengan bismillah," kata dia dalam akun Instagram @Romahurmuziy, Jumat (30/12/2022).
Sebelumnya, Romahurmuziy pernah menjabat sebagai mantan Ketua Umum PPP pada 2016-2021. Dia juga pernah menjadi Sekjen PPP pada periode 2011-2015.
Dia terjerat kasus suap atau gratifikasi di Kementerian Agama pada 2019 hingga menyebabkan dia keluar dari PPP. (saa/ebs)
Load more