Dikutip VIVA pada Senin (2/2/2023), pada pasal 206 ayat 3 disebutkan bahwa hasil uji emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, dikatakan pada pasal 206 ayat 2, bahwa jenis kendaraan bermotor yang bakal dikenakan aturan tersebut yakni yang usianya sudah lebih dari tiga tahun.
Detail lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut, akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Kemudian pada pasal 531 juga ditulis, bahwa pemenuhan baku mutu hasii uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan dua tahun setelah PP tersebut diundangkan. Artinya, aturan bakal berlaku mulai awal Februari tahun ini.
Sayangnya, hingga kini masih belum diketahui apakah aturan itu akan berdampak pada besaran pajak kendaraan. (mg1/ebs)
Load more