Dengan demikian jelas bahwa Penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikan pada proses penyidikan.
“Hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan,” imbuh Ali Fikri.
Sementara itu, kata Ali Fikri, Penyidikan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP disebutkan serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang-undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.
Hal ini masih terus dikaji di internal KPK, yang di antaranya jauh sebelumnya muncul dari salah satu ide inovatif pada penugasan proyek perubahan di pendidikan kepemimpinan yang diikuti salah satu pegawai KPK, sehingga gagasan tersebut tentu sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara tertentu di KPK.(hmd/muu)
Load more