Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E.
“KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (02/01/2023) sore.
“Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah,” tegas Ali Fikri.
Jubir KPK yang berlatar belakang Jaksa ini menambahkan Pada proses penanganan perkara di KPK, sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK, bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi.
Dimana sebagai pemahaman bersama, dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, secara normatif pada pokoknya bahwa Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.
Dengan demikian jelas bahwa Penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikan pada proses penyidikan.
“Hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan,” imbuh Ali Fikri.
Sementara itu, kata Ali Fikri, Penyidikan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP disebutkan serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang-undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.
Hal ini masih terus dikaji di internal KPK, yang di antaranya jauh sebelumnya muncul dari salah satu ide inovatif pada penugasan proyek perubahan di pendidikan kepemimpinan yang diikuti salah satu pegawai KPK, sehingga gagasan tersebut tentu sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara tertentu di KPK.(hmd/muu)
Load more