Awalnya, pihak kuasa hukum Kuat menanyakan soal konsekuensi yang terjadi jika uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti dalam rangkaian proses persidangan.
Mengutip dari VIVA, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengatakan bahwa konsekuensi yang dapat terjadi yakni bebasnya Kuat Ma'ruf.
"Kalau dakwaan tidak terbukti ya konsekuensinya kalau kita lihat KUHAP ya bebas. Dakwaan tidak terbukti," kata Arif di ruang pengadilan.
Arif menambahkan jika hasil tes kebohongan atau lie detector bukan termasuk alat bukti. Melainkan, tes tersebut hanya merupakan instrumen untuk penyidikan kasus.
Penasihat hukum Kuat menanyakan soal lie detector dalam sistem pembuktian pidana. Arif menerangkan kalau merujuk Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah, lie detector tidak termasuk di dalamnya
Di sisi lain Arif memahami lie detector sebagai salah satu alat untuk keperluan penyidikan. Alat tersebut dimanfaatkan penyidik demi memahami lebih dalam perkara yang ditangani, khususnya terkait pemeriksaan saksi maupun tersangka.
"Apakah keterangan yang diberikan oleh para saksi itu punya konsistensi tertentu yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak. Itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," ungkap Arif dalam persidangan.
Load more