Dia menilai langkah pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja merupakan langkah tepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang menjadi keluhan investor.
"Selain ditetapkan Perppu Cipta Kerja, Kadin juga berharap kondisi hubungan industrial dapat lebih ditingkatkan agar lebih harmonis dan kondusif antar pelaku usaha dan tenaga kerja/buruh. Karena selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga merupakan salah satu faktor utama untuk menarik investor," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more