Selain itu, Mahrus menuturkan memerlukan pendapat ahli terkait psikologis tersangka.
Dengan demikian, dia menilai perbuatan pembunuhan berencana sangat membutuhkan keterangan ahli untuk benar-benar bisa mengkategorikan ke Pasal 340.
"Harus ada ahli juga kalau dia mengatakan tidak tenang, apa buktinya? Pasti ada tes psikologinya dia bisa menjelaskan menangis dalam konteks trauma lama luar biasa atau menangis karena ketawa? Ada yang ketika bersin menangis, itu ada. Siapa yang bisa membuktikan? Ya ahlinya," imbuhnya.
Untuk mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menghadirkan Ahli Hukum Pidana, H. Muhammad Said Karim sabagai saksi ahli yang meringankan.
Ikuti sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan mengikuti link Live Streaming tvOne untuk mengikuti informasi lebih lanjut. (lpk/nsi/put/kmr)
Load more