Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menolak menjadi saksi dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hurabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso mengingatkan terdakwa Ferdy Sambo untuk menjadi saksi untuk istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya mau tanya kepada saudara (Ferdy Sambo). Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberilakan keterangan?" tanya Wahyu di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).
Ferdy Sambo lantang menjawab pertanyaan majelis hakim bahwa dirinya tidak perlu menjadi saksi untuk istrinya, Putri Candrawathi.
Hakim Wahyu menjelaskan pihaknya perlu menanyakan kesediaan Ferdy Sambo untuk menjadi saksi untuk terdakwa lainnya.
"Jadi, memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan, kami harus pertanyakan sikap saudara," tegasnya.
Selain itu, Hakim Wahyu turut menanyakan kesiapan Putri Candrawathi bersaksi kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Load more