Jakarta - Setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM), AKBP Bambang Kayun akhirnya memenuhi panggilan pada hari ini sebagai tersangka.
"Benar. Hari ini telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa (3/1/2023).
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 AKBP Bambang Kayun rencananya bakal langsung ditahan penyidik KPK setelah selesai menjalani pemeriksaan.
"Saat ini tersangka telah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim penasihat hukumnya," kata Ali.
"Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," sambungnya.
Sebelumnya pada Jumat (23/12) Bambang tidak memenuhi panggilan KPK.
Bambang juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 04 November 2022 sampai dengan 04 Mei 2023.
Load more