Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim blak-blakan mengungkap terdakwa Ferdy Sambo tidak memenuhi unsur dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut dia, tindak pidana pembunuhan berencana memerlukan rentang waktu yang cukup dan niat dari pelaku.
"Khusus berkait kasus ini Pasal 340 ini mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan harus ada waktu dan berpikir dengan tenang," kata Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1/2023).
Said menjelaskan dirinya tidak melihat Ferdy Sambo dalam keadaan tenang seusai mendengar kisah dari istriya, Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Sebab, Putri Candrawathi mengaku mendapat kekerasan seksual dari ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan ialah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa FS bisa berada dalam keadaan tenang? Sebab, dia mendapat pemberitahuan dari istrinya bahwa baru aaja mengalami tindakan pemerkosaan," jelasnya.
Selain itu, Said menekankan bahwa ketika mendengar peristiwa itu, Ferdy Sambo berhak untuk marah jika masih menjadi individu yang normal.
Menurutnya, wajar bagi Ferdy Sambo marah besar karena harkat dan martabatnya dihancurkan oleh orang lain.
"Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah kecuali dia tidak normal," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more