Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim menilai terdakwa Ferdy Sambo pantas marah seusai mendapat kabar bahwa istrinya dilecehkan ajudannya, Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurut dia, sebagai seseorang yang normal, Ferdy Sambo bisa bertindak karena mengetahui peristiwa tersebut.
"Kalau dia (FS) normal, pasti mendidih darahnya itu memuncak kemarahannya. Sebab, itu ialah harkat dan martabat harus dipertahankan," ujar Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1/2023).
Said menjelaskan dalam kondisi marah tersebut, Ferdy Sambo jauh dari sikap tenang dalam mengambil keputusan.
Sebab, dia menilai peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, dalam waktu yang singkat.
"Dalam kondisi yang demikian, terdakwa FS yang mendapatkan pemberitahuan tersebut, menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang," jelasnya.
Meski demikian, Said enggan melanjutkan pandangannya terkait kejiwaan Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, dia merekomendasikan bahwa hal tersebut bisa ditanyakan kepada ahli psikologi forensik.
"Namun, berkait tenang atau tidak adalah aspek kejiawaan, maka itu adalah dijelaskan oleh ahli psikologi forensik," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more