"Kita sudah menjalankan 5 kali pemilu selama masa reformasi. Selama itu pula kita terus menyempurnakan sistem pemilu yang semakin mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya," tambahnya.
Indonesia menganut sistem Pemilihan langsung, terutama dalam pemilihan presiden dan kepala daerah. Juga dalam pemilihan legislatif, yang semuanya diatur dalam UUD 1945.
Itulah juga yang menjadi dasar saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
"Sejak itu, rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang. Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata. Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita," katanya.
Hal itu merupakan perpaduan yang sangat indah antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan keterlibatan institusi Partai Politik yang tetap harus dijunjung.
Menurut mereka rakyat Indonesia juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara berdemokrasi.
Oleh karena itu, kemajuan demokrasi harus dipertahankan bahkan dikembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan setback (kemunduran), kembali mundur.
Load more