"Untuk itulah, kami dari, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi PPP, bersama-sama menyatakan sikap," tuturnya.
Ada tiga pernyataan sikap delapan fraksi untuk Mahkamah Konstituso dan KPU RI.
"Pertama, bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju," katanya.
Kedua kedelapan fraksi meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
"Ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara," pungkasnya.
Demikian pernyataan bersama tersebut disampaikan kedelapan fraksi. Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani langsung oleh 8 wakil fraksi masing-masing.
Di antaranya Ketua Fraksi Golkar DPR RI Kahar Muzakkir, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Desmond J. Mahesa, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Robert Rouw, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa, Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua Komisi II Yanuar Prihatin, Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Sekretaris Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi, Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal.(muu)
Load more